Di Balik Opini WTP, BPK Bongkar Bom Waktu Keuangan Lhokseumawe: Utang Belanja Melonjak Tembus Rp42 Miliar
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, di balik capaian tersebut, tersimpan catatan serius yang patut menjadi perhatian publik.
BPK secara khusus memberikan penekanan terhadap kondisi keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe akibat lonjakan utang belanja yang mencapai Rp42,03 miliar pada akhir 2025. Angka ini meningkat sekitar Rp14,73 miliar dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp27,30 miliar.
Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menegaskan bahwa kenaikan utang belanja tersebut berpotensi mengganggu kemampuan pendanaan Pemerintah Kota Lhokseumawe pada tahun anggaran berikutnya, karena pemerintah masih harus membayar kewajiban dari belanja tahun sebelumnya.
Dalam laporannya, BPK mengingatkan agar Pemerintah Kota Lhokseumawe segera melakukan manajemen keuangan yang lebih memadai untuk mengurangi beban utang belanja. Meski demikian, catatan tersebut tidak mengubah opini WTP yang diberikan atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Ironisnya, pada saat utang belanja meningkat tajam, laporan keuangan juga menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp794,85 miliar, sementara belanja terealisasi Rp760,16 miliar, sehingga secara akuntansi pemerintah masih mencatat surplus anggaran sebesar Rp34,68 miliar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan kas dan pengendalian kewajiban belanja yang menyebabkan tagihan kepada pihak ketiga tetap membengkak hingga puluhan miliar rupiah.
Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa opini WTP bukanlah ukuran tunggal sehat atau tidaknya kondisi keuangan daerah. Opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan, tetapi tidak berarti seluruh persoalan tata kelola keuangan telah selesai.
Karena itu, perhatian publik seharusnya tidak hanya berhenti pada keberhasilan mempertahankan WTP.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana Pemerintah Kota Lhokseumawe menindaklanjuti peringatan BPK agar utang belanja tidak terus membesar dan menjadi beban yang mengurangi ruang fiskal pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang. (Acn)
