CERI Desak KPK Gasak Kasus Big Fish di Ditjen Minerba
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta untuk menyidik kasus big fish, tidak berhenti hanya menyidik kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) aparat sipil negara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Apalagi, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus itu dan menyatakan kerugian negara mencapai puluhan miliar Rupiah.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Jum’at (31/3/2023) di Jakarta.
“Jika menilai dari nilai kerugian yang diucapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Fikri Ali di hadapan awak media pada Senin 27 Maret 2023 lalu benar adanya, kami berpendapat kasus ini receh untuk KPK dari ukuran operasi tambang yang dikelola oleh Ditjen Minerba,” kata Yusri.
persetujuan RKAB dan sangat mudah merevisi untuk penambahan kuota di pertengahan tahun,” timpal Yusri lagi.
Transfer Pricing
Yusri mendesak KPK agar menelisik adanya dugaan kongkalikong praktek lancung dalam perpanjangan PKP2B dan Kontrak Karya menjadi IUPK. Harus bisa diungkap oleh KPK setelah lahirnya UU Minerba Nomor 3 tahun 2020, yang kami anggap penuh kontroversi itu.
“Sebab, dari besar dan luasnya kewenangan yang dimiliki Ditjen Minerba Kementerian ESDM di bidang perizinan operasi pertambangan, maka ada potensi puluhan triliun Rupiah diduga bocor setiap tahunnya dari praktek kotor akibat tidak sesuainya data produksi yang tercatat di E-PNBP Ditjen Minerba dengan realisasi yang tercatat di Kesyahbandaran Sistem Operasi Pelabuhan (KSOP) Kementerian Perhubungan dengan data di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan,” beber Yusri.
Adanya praktek ‘transfer pricing’ yang dilakukan penambang, menurut Yusri juga harus jadi obyek penyidikan, yaitu rekayasa penambangan dengan menurunkan kadar batubara maupun nikel untuk mengurangi jumlah setoran nilai kewajiban PNBP yang barang tentu sangat merugikan negara.
Praktek menggunakan perusahaan cangkang milik sendiri yg berdomisili di Singapore, sebelum dijual ke end bayer, kata Yusri.
Menurut Plh Dirjen Minerba Idrus Sihite kepada majalah Gatra pada awal Desember 2022, jika dikelola dengan benar maka PNBP bisa ditingkatkan menjadi dua sampai tiga kali lipat. Saat itu Ditjen Minerba menyatakan untuk tahun 2022 setoran PNBP baru mencapai Rp 158 triliun, realisasi akhirnya menjadi Rp 183,35 triliun.
“Luasnya kewenangan Ditjen Minerba, mencakup hingga kewenangan di dalam memberikan izin, rekomendasi alokasi ekspor kepada setiap penambang itu, infonya ada tartifnya. Jika tidak rekomendasi Ditjen Minerba, maka Ditjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tidak akan menerbitkan izin ekspor,” beber Yusri.
Kewenangan itu, sambung Yusri, meliputi pembinaan dan pengawasan serta penertiban izin, dimulai sejak dari penerbitan izin dan peningkatan status izin serta rekomendasi pencabutan status perizinan usaha tambang berlangsung.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) mengungkapkan pada media pada 21 Januari 2023 lalu, bahwa ada lebih dari Rp 1 triliun dana hasil penambang ilegal yang mengalir ke partai politik diduga akan digunakan untuk Pembiayaan Pemilu 2024. Seharusnya data ini bisa digunakan KPK untuk membuka kotak pandora di Ditjen Minerba.
“Sekarang bola ada di KPK, publik hanya menunggu apa langkah selanjutnya dari pimpinan KPK, apakah cukup mengungkap kasus Tukin saja yang disidik atau mau bergerak ke hulu untuk mengungkap ‘big fish’ seperti harapan Dewas KPK. Rakyat monitor,” pungkas Yusri.(*)
ZONASATUNEWS.COM
