Aturan Pemasangan Baliho Di Kawasan Permukiman Ternyata Wajib Berizin
Aceh Besar – Masih banyak dijumpai pemasangan baliho di kawasan permukiman atau perumahan yang dapat mengganggu estetika. Lantas, sebenarnya seperti apa sih aturan pemasangan baliho tersebut?
Keberadaan baliho di pinggir jalan raya atau fasilitas umum mungkin suatu hal yang biasa.
Namun, bagaimana jadinya jika keberadaan baliho tersebut berada di kawasan permukiman atau perumahan?
Bagi Property People yang tinggal di perumahan, tak jarang melihat keberadaan baliho tersebut dengan berbagai ukuran.
Baliho merupakan jenis reklame yang biasanya dipasang berjajar di kawasan perumahan dengan menggunakan bambu sebagai tiang penyangganya.
Masalahnya, keberadaan baliho tersebut terkadang tak beraturan sehingga dapat mengganggu tata ruang kawasan permukiman.
Lalu, apakah ada aturan pemasangan baliho? Bagaimana dasar hukumnya?
Aturan Pemasangan Baliho di Kawasan Permukiman
Baliho adalah suatu sarana atau media berpromosi berupa spanduk atau bahan lain yang berfungsi memperkenalkan suatu produk atau jasa.
Namun, baliho juga bisa berupa nonkomersial seperti baliho pemilihan umum, pemilihan ketua RT/RW, hingga baliho partai politik yang saat ini makin ramai dijumpai.
Masalahnya, keberadaan baliho itu terkadang dilakukan sembarangan dan asal-asalan.
Selain itu, pemasangan baliho dengan ukuran besar juga acap kali tidak dipasang dengan keamanan yang terjamin sehingga berisiko roboh dan membahayakan.
Kemudian, penempatan baliho di permukiman juga tak memperhatikan jarak pemasangannya.
Bahkan, pemasangan baliho juga kadang-kadang di depan rumah tanpa izin.
Lantas, bagaimana aturan pemasangan baliho sesuai regulasi?
Pemasangan baliho di kawasan permukiman sebenarnya tidak dilarang tergantung dari aturan setempat.
Baliho tidak boleh dipasang di lokasi pemerintahan, pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.
Hal ini demi mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan.
Berdasarkan sejumlah regulasi, penyelenggara baliho merupakan badan yang bergerak di bidang jasa periklanan.
Hal ini baik atas namanya sendiri atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
Penyelenggara reklame atau baliho juga harus terdaftar pada Dinas Pelayanan Pajak.
Adapun syarat pemasangan baliho, yaitu:
1. Syarat orang pribadi
*Identitas diri berupa KTP atau SIM dan/atau paspor
*Surat kuasa pengurusan jika dikuasakan
2. Syarat badan hukum
*Mengantongi izin berupa akta pendirian perusahaan
*Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
*Wajib menempelkan peneng, stempel, atau tanda lain yang ditetapkan
*Terdapat nama penyelenggara dan masa izin pemasangan
*Pemasangan harus memperhatikan estetika visual
*Membayar pajak reklame
*Syarat lain yang ditetapkan tiap-tiap daerah
Sanksi Pemasangan Baliho tanpa Izin
Serupa dengan aturan pemasangan tiang internet di permukiman, ada sejumlah sanksi bagi pemasangan baliho tak berizin.
Hal tersebut juga diatur pada Perda setempat.
Secara umum, sanksi pemasangan baliho tak berizin adalah penurunan baliho tertayang dan pembongkaran konstruksi baliho beserta fondasinya. (**)
Berita99
