Muak Polemik JKA, Mualem Cabut Pergub Kontroversial: “Rakyat Aceh Harus Tetap Bisa Berobat”
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh akhirnya mengambil langkah tegas di tengah polemik yang berkembang terkait pelayanan kesehatan masyarakat. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), setelah menuai kritik dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (18/5/2026). Menurut Nurlis, langkah pencabutan itu dilakukan sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap keresahan publik, termasuk suara dari ulama, akademisi, DPR Aceh hingga kalangan mahasiswa yang melakukan aksi maupun forum diskusi kelompok (Focus Group Discussion/FGD).
“Gubernur meminta seluruh rakyat Aceh tetap bisa berobat seperti biasa. Pembiayaan tetap ditanggung melalui skema JKA, sehingga tidak ada pembatasan desil,” ujar Nurlis menyampaikan arahan Mualem.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemerintah Aceh tidak ingin kebijakan baru di sektor kesehatan justru menghambat akses layanan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini menggantungkan harapan pada program JKA.
Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA memicu perdebatan di ruang publik. Kebijakan tersebut disebut-sebut berpotensi menghadirkan pembatasan tertentu dalam akses pembiayaan kesehatan, sehingga memunculkan gelombang kritik dari berbagai pihak. Kekhawatiran masyarakat meningkat karena Aceh selama ini dikenal memiliki skema layanan kesehatan daerah yang relatif luas melalui program JKA.
Nurlis menjelaskan, keputusan pencabutan Pergub itu bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui serangkaian evaluasi dan masukan yang diterima pemerintah. Selain menerima pandangan dari DPR Aceh, pemerintah juga mendengar aspirasi masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, serta mahasiswa yang belakangan aktif menyuarakan keberatan atas regulasi tersebut.
“Masukan dari berbagai komponen masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah,” katanya.
Langkah Mualem ini dipandang sebagai upaya meredam kegelisahan publik sekaligus menjaga keberlangsungan akses layanan kesehatan di Aceh.
Dengan dicabutnya Pergub tersebut, masyarakat disebut tetap dapat memperoleh layanan rumah sakit sebagaimana biasa tanpa kekhawatiran adanya pembatasan kategori penerima manfaat.
Di tengah dinamika sosial dan tekanan publik, keputusan ini memperlihatkan bahwa isu kesehatan masih menjadi persoalan sensitif yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat.
Pemerintah Aceh kini dituntut tidak hanya mencabut regulasi yang menuai polemik, tetapi juga memastikan hadirnya formulasi kebijakan JKA yang lebih matang, adil, dan tidak menimbulkan kegamangan di tengah masyarakat.
“Kesehatan bukan ruang eksperimen kebijakan. Ketika rakyat mulai khawatir tidak bisa berobat, pemerintah dituntut bergerak cepat—dan kali ini, Mualem memilih mendengar suara publik.” (***)
