Misteri Qanun Meukuta Alam
BansigomDonya.my.id I QANUN MEUKUTA ALAM adalah Undang-Undang Dasar Kerajaan Aceh Darussalam. Namun, pemahaman orang terhadap isi naskah ini berbeda-beda tergantung jenis naskah yang menjadi rujukannya.
Semua naskah yang masih tersedia bukan karya asli, tetapi naskah yang telah direvisi berkali-kali. Sejauh yang dijumpai, amandemen paling akhir dilakukan oleh Teungku Di Mulek atas anjuran Sultan Ibrahim Mansur Syah tahun 1270 H, yakni 20 tahun sebelum Kerajaan Belanda menyerang Kerajaan Aceh Darussalam; tahun 1290 H
Memang, terhadap Qanun Al-Asyi/Qanun Meukuta Alam alias Adat Meukuta Alam telah dilakukan banyak pengkajian oleh para pakar. Namun, sebelum kita dapat membaca sendiri naskah asli Qanun Al-Asyi (artinya: Qanun Aceh) itu; belum bebaslah jiwa kita dari beban tanda tanya!.
Sebab masih banyak hal yang belum jelas. Soal judul naskah saja tidak sama penyebutannya diantara para pakar. Ada penulis yang menyamakan judul Qanun Al-Asyi dengan Qanun Meukuta Alam serta Adat Meukuta Alam.
Tetapi ada pula pakar yang membedakan ketiga judul tersebut. Lain lagi dengan Prof.Dr. GJ Drewes yang pernah mengkaji naskah Adat Aceh. Ia menyatakan bahwa naskah yang bernama Adat Meukuta Alam. Kalau masalah judul saja sudah berbeda, apalagi tentang isinya pasti penjabarannya sangat bervariasi pula.
Diantara budayawan/sastrawan/sejarawan Aceh yang paling serius menelaah Qanun Meukuta Alam adalah Prof.A.Hasjmy. Tetapi saya menemukan hampir semua isi naskah Qanun Meukuta Alam yang dikutip A.Hasjmy adalah sama isinya dengan naskah Tazkirah Thabaqat yang sudah saya salin ke huruf Latin.
Mau disebut bahwa Tazkirah Thabaqat itulah yang disebut Qanun Meukuta Alam tepat, sebab di berbagai halaman dalam naskah itu sering ‘mempertegas’ dirinya adalah Tazkirah Thabaqat pula. Lantara itu, menghadirkan naskah asli Qanun Al-Asyi merupakan hal yang mendesak agar kita tidak semrawutan dalam memahami sejarah undang-undang kesultanan Aceh yang sebagian isinya yang relevan hendak dilestarikan.
Buku “Adat meukuta Alam”, yang disusun Tuanku Abdul Jalil , pernah diterbitkan oleh Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh(PDIA), Banda Aceh tahun 1991.
Dari kata pengantarnya sudah dijelaskan, bahwa naskah Adat Meukuta Alam ini samasekali tidak lengkap/tidak utuh. Pasalnya, naskah ini berasal dari sisa-sisa pertempuran yang dahsyat.
Ketika pasukan Belanda dapat menduduki Mesjid Indrapuri tahun 1879, diantara naskah-naskah yang berserakan di situ adalah Adat Meukuta Alam yang tidak utuh lagi. Perlu ditambahkan, bahwa setahun sebelumnya yaitu tahun 1878, sultan Muhammad Daud yang merupakan sultan Aceh last dilantik/ditabalkan di Mesjid Indrapuri itu.
Jadi, walaupun sudah diterbitkan buku yang berjudul Adat Meukuta Alam, tetapi ia merupakan saduran yang berulang kali dari naskah asli yang tidak lengkap. Saduran pertama ke bahasa Belanda, yang kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Dalam hal ini kita tetap belum mendapatkan naskah asli Qanun Meukuta Alam yang utuh-lengkap.
Cara lain untuk mendapatkan naskah Qanun Al-Asyi yang masih tersimpan di Asia Tenggara adalah dengan menyebarkan iklan di media massa yang terbit di negara-negara yang tercakup di Dunia Melayu. Bahwa masyarakat Aceh sedang menemukan naskah Qanun Meukuta Alam dan akan menebusnya dengan bayaran yang cukup lumayan.
Bukan masyarakat di Dunia Melayu – seperti di Malaysia, Singapore, Brunei Darussalam, Patani (Thailand), Campa(Kamboja), Filipina Selatan dan lain-lain- masih menyimpan naskah tersebut, karena Qanun Meukuta Alam tertulis dalam bahasa Melayu dengan huruf Arab Jawi /Jawoe.
Bahkan dalam sebuah literatur disebutkan, bahwa Sultan Hasan dari Brunei pada abad ke 18, secara terang-terangan menyatakan ia mengambil pedoman pemerintahannya dari naskah Adat Mahkota Alam Aceh.
Dan memang pernah terjadi, bahwa naskah-naskah lama (manuskrip) tidak ditemukan di wilayah asalnya, tetapi di daerah luarnya bahkan di seberang lautan.
Salah satu contohnya adalah Hikayat Raja-Raja Pasai – Sejarah Kerajaan Samudera Pasai – yang tidak dijumpai di Aceh, melainkan di Demak, Jawa Tengah. Dari Jawa dibawa orang ke Eropa dan dari sana baru masuk Aceh.
Salah satu Dokumen Qanun yang di sebut-sebut sebagai Qanun Meukuta Alam, Namun, dalam manuskrip tersebut dinyatakan sebagai Qanun Syarak Kerajaan Aceh. Lokasi arispnya di Arkib Perpustakaan Tun Seri Lanang, UKM, Malaysia. (Arsip Pribadi Teuku Muttaqin, Desember 2011)
Pada pertengahan tahun 2010 Universitas Syiah Kula Press telah menerbitkan buku “Qanun Meukuta Alam”. Penerbitan ini merupakan salah satu dari versi Qanun Kerajaan Aceh yang masih tersedia. Saya sendiri memiliki dua naskah sejenis yang telah ditransliterasikan ke huruf Latin.
Dengan beredarnya kembali buku ini, masyarakat luas di Aceh atau dimana saja akan mengetahui pentingnya naskah Qanun Meukuta Alam bagi menyusun sejarah undang-undang di Aceh. Mudah-mudahan masyarakat luas “terpancing” untuk menampilkan naskah lainnya yang mungkin masih mereka simpan!.
Karena itu berlebihan, bila saya pernah menulis artikel dalam sebuah koran lokal dengan judul: “Ayo Memburu Qanun Meukuta Alam ke Segenap Penjuru!!!.
Huk m Ngon Adat Hanjeut Cre/ Lag e Zat Ngon Sifeut
Adat Bersendikan Huk m/ Huk m Bersendikan Kitabullah
Oleh: TA Sakti (Dosen FKIP Sejarah Universitas Syiah Kuala)
