Polisi Tangkap Agen Chip Domino di Aceh Besar dan Banda Aceh
BansigomDonya I Aceh Besar – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang agen dan pembeli Chip High Domino di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, pada Jumat malam 2/9/2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap permainan judi chip high domino tersebut berdasarkan informasi warga.
“Kami melakukan penangkapan sesuai laporan masyarakat, karena warga setempat sudah sangat resah dengan judi chip domino,” ujar Ryan, Sabtu 3/9/2022.
Ryan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Aceh Besar. Dimana, saat melakukan penyelidikan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial BAR (33) sebagai pembeli chip high domino. Pelaku BAR membeli chip high domino pada BUR (40) seharga Rp1,8 juta, dengan jumlah 30 B.
Namun, saat dilakukan itu baru dibayar senilai Rp800 ribu, dengan alasan para pembeli lainnya belum melunasi uang dari pembelian pada dirinya.
“Saat diamankan, dari tangan BAR disita satu unit HP merk Vivo warna biru yang berisikan 8B dalam dua akun high domino beserta uang hasil pembelian,” ujar Ryan.
Setelah dilakukan interogasi dilapangan, tim Satreskrim melakukan penangkapan terhadap BUR selaku penjual chip high domino. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Selain itu, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh juga melakukan penyelidikan di salah satu Counter Handphone di Gampong Geuceu Iniem, Banda Aceh.
“Pada saat sedang melakukan penyelidikan, tim menemukan pembeli dan penjual chip high domino di counter tersebut sedang melakukan transaksi jual beli,” tambah Kasat Reskrim.
Dari tangan penjual, YI (26) warga Lhoong Aceh Besar disita Handphone Redmi note 5A dengan dua akun sebanyak 90,036 B dan uang hasil penjualan sebesar Rp4,6 juta. Sementara itu, pembeli berinisial RUS (36) warga Pidie Jaya pun dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti.
“Kini keempat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan mereka dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Jelasnya.
Sember : Akurat
