Teuku Irawan, Mantan Sopir Teuku Hidayat Juga Diperiksa KPK
BansigomDonya.my.id I BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak sembilan orang yang terkait dengan perizinan Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 & 4 Nagan Raya. Kesembilan orang itu diperiksa penyidik KPK di Kantor BPKP Aceh, Kamis (28/10). Adapun sembilan orang yang diperiksa itu yakni dua anak Bupati Jamin Idham yakni Jamaluddin, Direktur PT Ujong Neubok Dalam (UND), dan Bakri, Direktur PT Artha Jaya Sawit, juga ikut diperiksa. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagan Raya, Irfanda Rinadi, bersama istrinya, Surya Sari, yang merupakan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nagan Raya.
Kemudian ada Teuku Ade Irawan, yang merupakan mantan sopir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya, Teuku Hidayat. Saat ini, T Hidayat sudah menjadi Kepala Inspektorat Nagan Raya.
Kabid Amdal DLHK Nagan Raya, Jr, Staf Setdakab Nagan Raya, Said Ihsan, dan dua Staf PT UND, Yusri, dan Dodi S. Kemarin, Rabu (27/10), penyidik juga sudah memeriksa dua pejabat Nagan Raya yakni Zulkifli, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya, dan Hizbulwatan, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nagan Raya.
Dimana saat ini Zulkifli menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Nagan Raya. Dari Provinsi, penyidik juga memeriksa Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis. Usai pemeriksaan, Marthunis mengaku diperiksa terkait Perizinan PLTU Nagan Raya Periode 2017-2019. “Perizinan PLTU Nagan Raya Periode 2017-2019 . Sebagian besar Pertanyaan seputar SOP Perizinan PLTU,” katanya kepada AJNN, Rabu (27/10) via WhatshApp.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/teuku-irawan-mantan-sopir-teuku-hidayat-juga-diperiksa-kpk/index.html.
