Korban Konflik Aceh 10-30 Ribu Jiwa, Hingga Kini Rakyat Aceh Trauma
BansigomDonya – Menurut data Amnesty International (AI) menyatakan sedikitnya antara 10 ribu sampai 30 ribu orang terbunuh selama konflik Aceh sejak pertengahan 1970-an dan memuncak selama operasi-operasi militer antara 1989 sampai perjanjian damai ditandatangani pada 2005.
Seperti dilansir INVESTOR.ID. Jumat 19 Apr 2013 silam, Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Program Asia Pasifik Amnesty International, Isabelle Arradon, dalam peluncuran laporan bertajuk “Saatnya menghadapi masa lalu Keadilan bagi korban pelanggaran masa lalu di Provinsi Aceh, Indonesia” di Jakarta, Kamis.
“Konflik Aceh berdampak besar dan destruktif bagi penduduk sipil, terutama antara 1989 dan 2004, ketika operasi militer dilakukan oleh pihak berwenang Indonesia untuk menekan tuntutan separatisme. Antara 10-30 ribu orang terbunuh selama konflik, dan banyak di antaranya warga sipil,” kata Isabelle.
Menurut Isabelle, selama kurun waktu tersebut terdapat serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh anggota pasukan keamanan dan pendukungnya, termasuk pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan, pemindahan paksa warga sipil, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang atas mereka yang diduga mendukung Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga yang sebaliknya dianggap Pro NKRI.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) juga dilakukan oleh GAM di antaranya dalam bentuk penculikan dan pembunuhan terencana pada orang yang diduga informan, pejabat pemerintah dan pegawai negeri.
“Meski jarang dilabelkan sebagaimana mestinya, banyak pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik Aceh tergolong sebagai kategori kejahatan berdasarkan hukum internasional,” ujar Isabelle.
Oleh karena itu, AI merekomendasikan pemerintah Indonesia serta Aceh untuk untuk mengakui pelanggaran hak asasi manusia serius yang tergolong kejahatan berdasarkan hukum internasional terjadi pada masa konflik Aceh.
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Destika Gilang Lestari, menyebutkan berdasarkan penelusuran yang sudah diverifikasi komisinya, di Aceh sudah terjadi 190 kasus penghilangan paksa selama masa konflik.
“Penghilangan paksa terdapat 190 kasus yang sudah kami verifikasi dan telah diajukan ke Komnas HAM, tapi belum ada tindak lanjut berarti,” ujar Gilang.
Selain laporan kali ini, AI sebelumnya bersama beberapa lembaga pemerhati pelanggaran HAM juga mengangkat masalah kekerasan terhadap perempuan selama konflik berlangsung lewat laporan “Indonesia: Operasi Militer baru, pola lama pelanggaran HAM di Aceh” pada 2004, yang memaparkan adanya “pola pemerkosaan dan kejahatan seksual terhadap perempuan yang terbentuk secara lama” di Provinsi ujung barat Indonesia tersebut.(*)
INVESTOR.ID
