Agussalim Anzib Pertanyakan Janji PJ Gubernur Aceh Ahmad Marzuki saat di Depan Massa Aksi Soal Izin Tambang Rakyat
BansigomDonya I Aceh Timur – Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Aceh, Agussalim Anzib meminta PJ Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, agar segera merealisasikan Janjinya untuk melegalkan tambang rakyat yang masih dianggap ilegal.
Agussalim Anzib mengatakan, itu merupakan salah satu peryataan dan janji PJ Gubernur Aceh, yang di harapkan publik, soal izin tambang rakyat di Aceh Timur yang sampai saat ini belum mengantongi izin, dan masih dianggap ilegal. sebagaimana janjinya, salah satu usaha yang akan diperjuangkan beliau ketika duduk di pucuk pemimpin, yang hal ini di harapkan kepada orang nomor satu di Aceh ini mampu merealisasikan izin tambang rakyat di Aceh timur agar segera diberikan izin tertulis oleh pemerintah. Ujar Agussalim.
Agussalim Anzib menyebutkan sampai saat ini sudah 7 bulan lebih, hasil pernyataan tersebut yang pernah dijanjikan dan disampaikan oleh PJ Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki di hadapan ratusan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat bersatu, saat digelar Aksi di depan kantor Gubernur Aceh, namun hingga kini belum ada realisasi atas janji yang telah disampaikan oleh PJ Gubernur Aceh. Ujar Agussalim Anzib.
Lanjutnya,” itu sebagai satu hal yang telah membuat kecewa masyarakat atas janji PJ Gubernur Aceh untuk membantu Masyarakat Aceh Timur, yang sampai saat ini belum diwujudkan.” Pungkas Agussalim Anzib.
Tambah Agus, ” Kita berharap Bapak Ahmad Marzuki selaku PJ Gubernur Aceh saat ini sudah sembilan bulan mengendalikan tampuk kekuasaan, agar dapat optimal merealisasikan seluruh janji politiknya, dan harus mampu meningkatkan ekonomi rakyat Aceh. Baik itu dalam bidang tambang, perdagangan dan juga Pertanian,” tegas Agussalim mewakili Rakyat Aceh Timur.
Menurut Agussalim Anzib, hal itu sangat penting untuk segera dapat direalisasikan, agar masyarakat yang telah mengantongi izin tambang tersebut, nantinya dapat bertumbuh secara ekonomi, dengan adanya keamanan dalam melakukan usaha mengoperasikan seluruh aktivitas tambang secara legal, dan tidak bertentangan dengan hukum. Dan Pemerintah Aceh juga perlu memberikan edukasi agar masyarakat bisa terbina dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, dimisalkan yang seringkali terjadinya kebakaran di saat melakukan operasi pekerjaan tambang di Aceh Timur dan Kabupaten kota yang ada di Aceh, Tutup Agussalim.
