AKBP Carlie Kapolres Aceh Besar Pecat Dua Polisi, Satu Desersi dan Terlibat Narkoba
Aceh Besar | Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam, SIK,MH, memecat dengan tidak hormat alias pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota Polres Aceh Besar yaitu Brigadir Polisi FP dengan kesalahan karena meninggalkan dinas atau desersi dan Brigadir Polisi RS dengan kesalahan terbukti telah melakukan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja.
PTDH ditandai dengan pencoretan foto Brigpol FP dan Brigpol RS, sebab keduanya tidak menghadiri upacara PTDH tersebut saat itu.
Kapalres Carlie pada kesempatan itu tersebut mengatakan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
diakuinya, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara tersebut, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan semata, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personil. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan karena terbukti melakukan kesalahan yang fatal,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam, S.I.K, M.H, pada Upacara pemecatan tersebut di Halaman Mapolres Aceh Besar, Senin (8/5) Pagi.
Kapolres Carlie menyebutkan bahwa PTDH terebut dilakukan setelah mendapat kepastian hukum tetap dari Internal Polri melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Prosesnya panjang telah dilalui, Namun akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan lagi sebagai anggota polri,” terang Kapolres Carlie.
Menurut Kapolres Carlie, Ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut, dan asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
“Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personil agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” ujar Kapolres Carlie.
pada kesempatan tersebut Kapolres Carlie juga berpesan agar persoanil dapat senantiasa Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta menghindari tingkah laku tutur kata dan sikap seperti arogansi, individualisme dan apatisme, sehingga dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.
Kepada para perwira Carlie berpesan hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara berkesinambungan.
“Bagi perwira senantiasa melakukan pembinaan secara terus menerus kepada bawahannya,” demikian pesan Kapolres Aceh Besar ini.
Atjehlifenet
