KORUPSI DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Fenomena korupsi sudah ada sejak manusia mulai menata kehidupannya dalam bentuk organisasi-organisasi yang teratur. Insentitas korupsi berbeda-beda waktu dan tempatnya, seperti problem sosial lainnya, korupsi sangat ditentukan oleh berbagai faktor di luarnya. Pada awalnya catatan korupsi menunjuk pada persoalan penyuapan kepada para hakim dan tingkah laku para pejabat pemerintah, yang mula-mula dianggap sebagai perbuatan korupsi.
Semakin berkembangnya masyarakat dan organisasi negara, korupsi juga mengalami evolusi dari satu fase kehidupan ke fase kehidupan lainnya. Hampir disemua negara ditemukan adanya korupsi, walaupun dengan intensitas yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga ada yang mengatakan bahwa suatu pemerintahan akan tumbang bila perbuatan korupsi tidak diberantas. Perilaku korupsi tidak saja terdapat di negara demokrasi saja, dalam negara diktator militer juga korupsi ada. Dalam setiap tahapan pembangunan dari segala sistem ekonomi, dari negara kapitalis terbuka seperti Amerika Serikat, sampai pada ekonomi yang direncanakan secara terpusat seperti terdapat dibekas Negara Uni Soviet sekalipun.
Oleh karena itu, korupsi tidak hanya ada di negara-negara maju, tetapi juga ada di negara-negara berkembang dan negara miskin. Di negara-negara berkembang dan miskin korupsi menghalangi pertumbuhan ekonomi, dan menggorogoti keabsahan politik yang selanjutnya memperburuk kemiskinan dan kehidupan masyarakat. Dan juga dapat menggorogoti dukungan terhadap demokrasi dan suatu ekonomi pasar.
Di Indonesia sekarang korupsi telah menjadi gurita dalam sistem pemerintahan dan merupakan gambaran dari betapa boroknya tata pemerintahan di negara ini. Fenomena ini telah menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan, serta buruknya pelayanan publik. Dan akibat dari korupsi penderitaan selalu dialami oleh masyarakat terutama masyarakat kecil yang berada di bawah garis kemiskinan. Sekarang saja dibeberapa daerah dari berita-berita di media cetak maupun elektronik, kita bisa membaca dan melihat bahwa banjir, longsor, infrastruktur hancur, taransportasi terganggu, distribusi barang-barang terhambat, kesehatan masyarakat terpuruk dan semuanya ini merupakan efek dari adanya korupsi, yang mau tidak mau dampaknya dirasakan oleh masyarakt kecil yang tidak berdosa.
Kemudian terjadi perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke otonomi daerah justru menimbulkan persoalan baru, dimana korupsi berpindah dari pusat ke daerah. Dengan berbagai modus operandi, korupsi yang dikemas sedemikian rupa dan terkadang atas nama kebijakan pembangunan telah melahirkan persoalan baru dibeberapa daerah. Begitu banyak terjadi korupsi di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang tersebar di Indonesia. Contoh di Provinsi Aceh, begitu banyak kasus korupsi dan sudah ada beberapa mantan Walikota dan Bupati yang terjerat kasus korupsi.
Pembicaraan mengenai hubungan antara Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) nampaknya belum begitu banyak dibicarakan dikalangan akademisi dan praktisi, bahkan belum begitu banyak literatur atau buku teks tentang hal ini. Ini mungkin disebabkan oleh karena substansi korupsi atau tindak pidana korupsi secara tekstual tidak menyinggung secara langsung hubungan substantive korupsi dengan HAM. Padahal korelasi keduanya sangat jelas, karena hampir dalam semua kasus korupsi, secara langsung maupun tidak langsung akan diikuti oleh pelanggaran HAM. Perbuatan korupsi selalu berawal dari adanya penyalahgunaan kekuasaan, artinya pelaku korupsi biasanya dilakukan oleh para pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh aparat birokrasi dalam bentuk korupsi, dapat membuat kesengsaraan bagi rakyat kecil disuatu negara. Itu artinya dengan perbuatan korupsi telah terjadi perampasan terhadap hak-hak masyarakat atas hak ekonomi, sosial dan budaya, itu berarti telah terjadi pelanggarn HAM.
Berdasarkan penjelasan diatas, timbul permasalahan apakah Perbuatan Korupsi bisa dikatakan sebagai bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia, terutama terhadap Hak Ekonomi Sosial dan Budaya?
Oktovianus Lawalatta
Fakultas Hukum Universitas Pattimura
UNPATTI
