ASNLF sebar Pers Rilis; Penyelesaian Non-Yudisial Memperkuat Impunitas
Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF), menanggapi kunjungan Jokowi ke Acheh pada 27 Juni 2023 dalam rangka penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, lewat keterangan pers yang beredar di beberapa grup chat WhatsApp.
ASNLF menyampaikan bahwa situasi mencekam di Acheh, khususnya di Pidie, menjelang kedatangan Jokowi, dan kembali mengingatkan masyarakat Acheh akan keadaan di masa Daerah Operasi Militer (1990 – 1998), dan Darurat Militer (2003-2004) dimana kasus pelanggaran HAM sering terjadi.
Keberadaan aparat TNI/Polri yang sangat berlebihan, dengan alasan pengamanan telah membatasi pergerakan dan aktivitas rakyat sipil.
Laporan atas tindakan-tindakan intimidasi terhadap masyarakat pun semakin meningkat, terutama di kawasan sekitar tempat seremoni.
Jelas terlihat bahwa keinginan pemerintah, untuk menyelesaikan kejahatan masa lalunya di luar hukum, tidak sejalan dengan perbuatan di lapangan.
Sejauh ini, penyelesaian non-yudisial yang ditawarkan sejak dikeluarkannya pengakuan Presiden Republik Indonesia (RI), Jokowi di awal 2023, tidak sedikitpun membawa kemajuan dalam penuntasan hukum kasus-kasus tersebut.
Impunitas berkepanjangan terus berlangsung, dimana mekanisme pengadilan tertahan oleh lemahnya sistem hukum Indonesia yang memihak serta tunduk pada penguasa.
Wacana penyelesaian non-judisial terang-terangan dijadikan senjata pengelabuan sejarah dan penghilangan bukti-bukti kejahatan yang diperlukan dalam proses hukum.
Pembongkaran situs tragedi Rumoh Geudông, salah satu kejahatan HAM yang diakui pemerintah, dapat dijadikan satu contoh nyata pemaksaan dan penindasan oleh penguasa dalam upaya untuk menghapus sejarah dan menghambat keadilan bagi rakyat Acheh.
Selain itu, proses non-yudisial yang menyita banyak perhatian ini juga dijadikan alat untuk melupakan segudang kasus kejahatan HAM lainnya yang tidak termasuk ke dalam daftar 13 kasus yang diakui.
Secara sistematis dan bertahap, pemerintah berusaha mematikan proses penegakan hukum dan keadilan bagi korban-korban kejahatan HAM (crimes against humanity) dan pembantaian massal (genocide) yang dilakukan oleh polisi dan militer Indonesia.
Sebagai organisasi yang aktif membela dan memperjuangkan hak-hak bangsa Acheh di kancah dunia, ASNLF kembali menegaskan pentingnya intervensi pihak luar dalam penanganan kasus pelanggaran berat HAM di Acheh dengan menggunakan hukum yang berlaku secara internasional.
Perhatian komunitas dunia juga sangat dibutuhkan untuk menjamin aspirasi murni bangsa Acheh, Papua, Maluku dan bangsa lainnya untuk memenuhi hak penentuan nasib sendiri.
***
Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF)
PO Box 10 15 26
E-mail: info@asnlf.org
