Warga minta Inspektorat Periksa Pemerintahan Kampung Blang Kolak II
Takengon – Berhembus kabar diduga adanya praktik penyelewengan, di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah. Telah terjadi penjualan aset Kampung, dan ada juga sejumlah dana simpan pinjam yang tidak jelas pelaporan pertanggungjawaban, dari penyertaan modal yang berkisar hampir satu milyar rupiah, terhadap Badan Usaha Milik Kampung, unit simpan pinjam di Kampung Blang Kolak II, kata sumber dari warga Kampung tersebut, yang tak ingin disebut namanya, Selasa, 5/9/2023.
Kabar desas-desus yang sudah lama beredar di kampung itu, diduga reje Kampung Blang Kolak II sebagai aktor utama atas praktik curang dalam penjualan aset Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah. Sebutnya.
Berdasarkan data di lapangan, diketahui Papan iklan milik kampung Blang Kolak II itu terletak di jalan Yos Sudarso, dimana jalan ini adalah jalur utama kota Takengon.
Dan kabar belum ada kejelasan sampai saat ini, terkait hasil keluar masuknya dana simpan pinjam dengan penyertaan modal yang hampir berkisar satu milyar rupiah, lantaran hal itu dianggap oleh warga sangat tertutup, dan terkesan hanya dapat digunakan oleh kalangan dekat penguasa Kampung Blang Kolak II saja. Ujarnya.
Dari data yang diperoleh, papan reklame yang merupakan aset Kampung menurut keterangan, bahwa papan reklame tersebut dahulunya dibangun dengan anggaran Rp 106.000.000, dan telah dijual oleh oknum Reje Kampung (Kepala Desa), dan orang dekatnya dengan harga dibawah harga pembelian, berkisar Rp 70.000.000, papan reklame sebagai aset Kampung yang tadinya dianggap untuk meningkatkan pendapatan Kampung berubah fungsi menjadi milik swasta, sebutnya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, jual beli Papan reklame tersebut tidak pernah dilakukan musyawarah dengan warga Kampung Blang Kolak II, dan diduga penjualan papan reklame tersebut hanya dilakukan oleh reje Kampung dan orang-orang terdekatnya saja.
Selanjutnya uang hasil penjualan papan reklame tersebut tidak diketahui kemana rimbanya. kata warga.
Dirinya beserta warga yang lain meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, segera menyikapi persoalan ini, agar tidak menjadi polemik di kemudian hari. Jika benar ada pelanggaran hukum, warga minta diproses secara hukum. “Ini kan milik desa dan sudah menjadi asset, kok bisa diperjual belikan begitu saja dan selama ini didiamkan begitu saja”, tambahnya.
Warga minta Inspektorat periksa Pemerintahan Kampung Blang Kolak II, atas Penjualan aset desa, yang diduga oleh pemerintahan kampung Blang Kolak II kecamatan Bebesen, yang berupa papan iklan kepada pihak swasta, dan diduga menyalahi aturan yang telah mengakibatkan kerugian Negara.
“Kampung Blang Kolak II adalah salah satu kampung yang terletak di pusat kota Takengon, letak strategis ini seharusnya menjadi modal besar untuk pertumbuhan Ekonomi Kampung di bidang advertising. Namun dikarenakan ketidakmampuan aparatur Kampung yang dipimpin oleh Idha, S.pd selaku reje kampung Blang Kolak II, potensi yang seharusnya menjadi keuntungan, malah menjadi beban terhadap anggaran belanja Kampung. Ditambah lagi dana desa yang terpakai untuk penyertaan modal ke BUM Kampung, hingga tahun 2023 ini, diperkirakan hampir mencapai 1 Milyar Rupiah, dan seperti tidak jelas laporan Pertanggungjawabannya.” Sebut sumber. (**)
