Presiden Jokowi menyetujui aturan batas usia pensiun PNS
Presiden Jokowi menyetujui aturan batas usia pensiun PNS mencapai umur segini. (menpan.go.id)
Presiden Jokowi menyetujui aturan batas usia pensiun PNS.
Batas usia pensiun PNS yang ditetapkan Jokowi bukan hanya mencapai 65 tahun.
Diketahui bahwa dalam PP Nomor 11 tahun 2017 berlaku batas usia pensiun PNS mencapai 65 tahun.
Namun, di dalam peraturan yang berbeda Jokowi menetapkan bahwa batas usia pensiun bisa lebih dari 65 tahun.
Aturan tersebut tertuang di dalam UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Di dalam UU tersebut, berlaku batas usia pensiun terbagi menjadi 3 kategori usia.
Dijelaskan di dalam UU Nomor 11 tahun 2019 Pasal 53 yang berbunyi sebagai berikut:
a. Batas usia pensiun 58 tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda.
b. Batas usia pensiun 65 tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli madya.
c. Batas usia pensiun 70 tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli utama.
Untuk diketahui bahwa batas usia pensiun tersebut berlaku bagi PNS dengan profesi sebagai peneliti dan perekayasa.
Maka, batas usia pensiun PNS tertinggi mencapai 70 tahun untuk PNS kategori profesi dan perekasaya dengan jabatan fungsional ahli utama.
Sekian informasi terkait aturan batas usia pensiun PNS yang telah disahkan Jokowi.***
KlikPendidikan
