Pendaftaran Parlok Aceh Perserta Pemilu 2024 Mulai Dibuka 1-14 Agustus 2022
BansigomDonya.my.id I Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi membuka pendaftaran Partai Politik Lokal (Parpol) Aceh yang akan berkontestasi di ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran itu akan mulai dari 1-14 Agustus 2022.
Dilansir rmolaceh.id. Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran Parlok Aceh sebagai calon peserta pemilu tahun 2024 selama empat belas hari. Lokasinya pendaftaran di Kantor KIP Aceh.
“Salah satu syaratnya, telah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang telah diunggah melalui Sipol,” kata Samsul Bahri, saat konferensi pers, Jumat, 29/7/ 2022.
Dia meminta poses pendaftaran dilakukan oleh pimpinan yang sah. Sesuai dengan keputusan tentang kepengurusan Parlok Aceh yang disahkan Kemenkumham Aceh. “Atau bisa diwakili oleh pengurus partai,” sebut dia.
KIP Aceh, kata dia, akan menolak dan mengembalikan dokumen Parlok Aceh yang tidak lengkap syarat. Dengan kata lain, partai tersebut bisa melengkapi semua berkas sesuai aturan yang berlaku.
Samsul menjelaskan, saat melakukan pendaftaran juga harus diteken oleh pimpinan partai yang sah. Di samping itu, harus dibubuhi stempel partai politik lokal dan dicetak dari Sipol.
KIP Aceh, kata dia, akan menolak dan mengembalikan dokumen Parlok Aceh yang tidak lengkap syarat. Dengan kata lain, partai tersebut bisa melengkapi semua berkas sesuai aturan yang berlaku.
“Selama batas akhir waktu pendaftaran belum berakhir, partai politik yang dikembalikan dapat melakukan pendaftaran ulang,” sebut dia.
https://www.rmolaceh.id/pendaftaran-parlok-aceh-perserta-pemilu-2022-mulai-dibuka-1-14-agustus-2022
