Agussalim Anzib Mengungkap Fakta atas Penangkapan Rakyat yang Menambang Minyak
BansigomDonya I Aceh Utara – Ketua harian Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara, Agussalim Anzib bersama tim, kunjungi sejumlah tahanan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. Sabtu 29/4/2023.
Agussalim Anzib menuturkan, Empat orang masyarakat Kecamatan Geureudoeng Pase Kabupaten Aceh Utara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tambang Rakyat yang masih di anggab ilegal.
Tambang Rakyat yang masih di Anggab ilegal tersebut sudah beroperasi bertahun- tahun lamanya. Sebut Agussalim.
Hasilnya juga setiap ada Pengambilan minyak dibagi-bagikan ke desa, Pospol, dan anggota Koramil setempat. Ujar Agussalim.
Saat hendak dijadikan sebagai tersangka pihak kepolisian Pertama mengajak para masyarakat tersebut untuk ngopi dan tidak terjadi apa-apa, karena mereka pun saling kenal tidak ada masalah atau kecurigaan.
Lalu mereka di ajak ke polres Kota Lhokseumawe sampai di polres mereka langsung diperiksa dan ditahan serta di jadikan tersangka dalam kasus Tambang ilegal.
Penuh tanda tanya bagi kita semua dalam Proses hukum yang menimpa masyarakat tersebut, dalam Wilaysh Peureulak Aceh timurpun sangat banyak tambang masyarakat yang masih dianggab ilegal, setiap hari keluar minyak dan dijual, kenapa tidak ada yang ditahan serta dijadikan tersangka. Sebut Agussalim.
Investigasi tetap berlanjut untuk keadilan bagi seluruh masyarakat. Tegas Agussalim.
Agar bisa dipertimbangkan oleh Pihak terkait terhadap kasus ini yang dianggab belum berkeadilan. Cetus Agussalim Anzib.
Aliansi Indonesia Untuk Kepentingan Masyarakat Bangsa dan Negara. Tegas Agussalim Anzib. (****)
